Kamis, 20 April 2017

Ahok Dituntut Hukuman Percobaan Sandiaga

Ahok Dituntut Hukuman Percobaan Sandiaga


Ahok Dituntut Hukuman Percobaan Sandiaga


Dewa Poker | Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dituntut masa percobaan dua tahun dalam dugaan penodaan agama. Cawagub DKI Sandiaga Uno mengaku akan mendoakan Ahok dalam menghadapi tuntutan tersebut.

"Saya hanya bisa mendoakan Pak Ahok, kalau proses hukum saya nggak berkomentar. Pah Ahok sudah tahu, saya akan doakan," kata Sandiaga di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (20/4/2017).

Sebelumnya diberitakan, Jaksa menuntut Ahok dengan dakwaan alternatif kedua yang menyebut Ahok melanggar Pasal 156 KUHP. Untuk itu, jaksa menuntut agar Ahok dihukum 1 tahun pidana penjara dengan masa percobaan 2 tahun.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun," ujar jaksa.

Jaksa menganggap tidak ada unsur pemaaf atau unsur yang bisa membuat Ahok lolos dari jerat pidana.

Ada dua hal yang memberatkan Ahok. Pertama, perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan di masyarakat. Kedua, perbuatan terdakwa dapat menimbulkan kesalahpahaman antargolongan rakyat di masyarakat. Sedangkan hal-hal yang dapat meringankan Ahok, salah satunya, adalah peran Ahok dalam membangun Jakarta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar